<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ibujempol.COM &#187; NPWP Pribadi</title>
	<atom:link href="http://www.ibujempol.com/tag/npwp-pribadi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ibujempol.com</link>
	<description>...Hanya Ada 2 Hari : Hari Baik dan Hari Sangat Baik,  Hanya Ada 2 Pilihan : Berhasil dan Sangat Berhasil !!!!  ~~</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jan 2012 21:30:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Perpajakan &#124;Tarif Pajak &#124;Perhitungan Pajak</title>
		<link>http://www.ibujempol.com/perpajakan-tarif-pajak-perhitungan-pajak/</link>
		<comments>http://www.ibujempol.com/perpajakan-tarif-pajak-perhitungan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2009 08:09:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ibujempol</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak & Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[asi]]></category>
		<category><![CDATA[contoh perhitungan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ibujempol]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perhitungan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ibujempol.com/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Konsekwensi memiliki NPWP Pribadi adalah kita harus melaporkan pajak pribadi kita, kita harus tau peraturan pajak,  tarif pajak dan bagaimana melakukan perhitungan pajak.  Dalam artikel berikut akan dibahas tarif pajak dan contoh perhitungan pajak ,  baik untuk pajak penghasilan (pph) pribadi, maupun untuk wajib pajak badan / perusahan. Tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut : I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak a. sampai dengan Rp. 25.000.000 5% b. diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000 10% c. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000 15% d. di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.00 25% e. di atas Rp. 200.000.000 35% II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak a. sampai dengan Rp. 50.000.000 10% b. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000 15% c. di atas Rp. 100.000.000 30% Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.ibujempol.com/perpajakan-tarif-pajak-perhitungan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Fiskal &#124;  NPWP &#124; Bebas Fiskal 2009</title>
		<link>http://www.ibujempol.com/kebijakan-fiskal-npwp-bebas-fiskal-2009/</link>
		<comments>http://www.ibujempol.com/kebijakan-fiskal-npwp-bebas-fiskal-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 22:16:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ibujempol</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak & Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Fiskal 2009]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ibujempol.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[NPWP Pribadi dan Bebas Fiskal : apa khabarnya ? Tahun lalu bersamaan dengan topik sunset policy, rame juga dibicarakan rencana pembebasan fiskal luar negeri bagi pemilik NPWP pribadi yang diberlakuakn per tanggal 1 januari 2009. Kita sudah melewati beberapa hari dari waktu yang ditetapkan, bagaimana perkembangan kebijakan fiskal ini ? Ternyata menurut laporan dari beberapa sumber pelaksanaan bebas fiskal bagi pemilik NPWP di beberapa airport berjalan dengan lancar. Pemilik NPWP pribadi bebas fiskal, yang tidak punya NPWP dikenakan biaya fiskal sebesar : Rp.2.500.000 (untuk perjalananan melalui udara di semua Airport) dan Rp.1.000.000 (Untuk perjalanan melalui laut, contohnya menggunakan feri dari Batam ke Singapore, atau feri dari Belawan ke Penang, dll) Syarat Bebas Fiskal Datangi loket fiskal dibandara dengan membawa fotokopi NPWP dan paspor + boarding pass, maka setelah dicek kebenarannya anda akan mendapat cap bebas fiskal diboarding pass. Bagi istri dan anggota keluarga lainnya (anak maupun orang tua dari pemilik NPWP) yg serumah dengan pemilik NPWP juga bebas fiskal dan untuk mendapatkan cap bebas fiskal harus membawa fotokopi NPWP suami / kepala keluarga + fotokopi kartu keluarga yg didalamnya tercantum nama pemilik NPWP dan nama penumpang yg mau bepergian + fotokopi paspor + Boarding pass. Perlu diperhatikan bahwa mulai tanggal [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.ibujempol.com/kebijakan-fiskal-npwp-bebas-fiskal-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>210</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bebas Fiskal  &#124;NPWP Pribadi  &#124; Pajak Penghasilan (PPh)</title>
		<link>http://www.ibujempol.com/bebas-fiskal-npwp-pajak-penghasilan-pph/</link>
		<comments>http://www.ibujempol.com/bebas-fiskal-npwp-pajak-penghasilan-pph/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 13:19:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ibujempol</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak & Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Fiskal 2009]]></category>
		<category><![CDATA[ibujempol]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Travel]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ibujempol.com/?p=288</guid>
		<description><![CDATA[Temans pecinta jalan-jalan, kalo ada rencana jalan-jalan ke luar negeri, coba informasi tentang tarif fiskal berikut ini harap diperhatikan, karena sangat mempengaruhi budget travel. Ringkasan infonya sbb : 1. Tahun 2009, tarif fiskal luar negeri akan naik 200%. * Untuk angkutan udara dari Rp 1 juta / orang menjadi Rp 3 juta / orang. * untuk pemberangkatan laut (misalnya feri Batam-Singapore) tarifnya dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta, * Untuk pemberangkatan melalui darat (misalnya bis dari Pontianak ke Serawak ) tarif fiskal meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu. 2. Bagi yang memiliki NPWP, bebas fiskal. 3. Kepemilikan NPWP minimal 1 bulan dari tanggal keberangkatan. Jadi kalau mo berangkat 1 Januari 2009, minimal sudah punya NPWP 1 Desember 2008. Nah sekarang silakan baca peraturan2 yang terkait dengan pajak penghasilan (PPh), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fiskal Luar Negeri sbb : Kewajiban subjektif Pasal 2 ayat 3 UU PPh: Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Pasal [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.ibujempol.com/bebas-fiskal-npwp-pajak-penghasilan-pph/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>65</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

