<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ibujempol.COM &#187; bebas fiskal</title>
	<atom:link href="http://www.ibujempol.com/tag/bebas-fiskal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ibujempol.com</link>
	<description>...Hanya Ada 2 Hari : Hari Baik dan Hari Sangat Baik,  Hanya Ada 2 Pilihan : Berhasil dan Sangat Berhasil !!!!  ~~</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jan 2012 21:30:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Kebijakan Fiskal &#124;  NPWP &#124; Bebas Fiskal 2009</title>
		<link>http://www.ibujempol.com/kebijakan-fiskal-npwp-bebas-fiskal-2009/</link>
		<comments>http://www.ibujempol.com/kebijakan-fiskal-npwp-bebas-fiskal-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 22:16:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ibujempol</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak & Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Fiskal 2009]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ibujempol.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[NPWP Pribadi dan Bebas Fiskal : apa khabarnya ? Tahun lalu bersamaan dengan topik sunset policy, rame juga dibicarakan rencana pembebasan fiskal luar negeri bagi pemilik NPWP pribadi yang diberlakuakn per tanggal 1 januari 2009. Kita sudah melewati beberapa hari dari waktu yang ditetapkan, bagaimana perkembangan kebijakan fiskal ini ? Ternyata menurut laporan dari beberapa sumber pelaksanaan bebas fiskal bagi pemilik NPWP di beberapa airport berjalan dengan lancar. Pemilik NPWP pribadi bebas fiskal, yang tidak punya NPWP dikenakan biaya fiskal sebesar : Rp.2.500.000 (untuk perjalananan melalui udara di semua Airport) dan Rp.1.000.000 (Untuk perjalanan melalui laut, contohnya menggunakan feri dari Batam ke Singapore, atau feri dari Belawan ke Penang, dll) Syarat Bebas Fiskal Datangi loket fiskal dibandara dengan membawa fotokopi NPWP dan paspor + boarding pass, maka setelah dicek kebenarannya anda akan mendapat cap bebas fiskal diboarding pass. Bagi istri dan anggota keluarga lainnya (anak maupun orang tua dari pemilik NPWP) yg serumah dengan pemilik NPWP juga bebas fiskal dan untuk mendapatkan cap bebas fiskal harus membawa fotokopi NPWP suami / kepala keluarga + fotokopi kartu keluarga yg didalamnya tercantum nama pemilik NPWP dan nama penumpang yg mau bepergian + fotokopi paspor + Boarding pass. Perlu diperhatikan bahwa mulai tanggal [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.ibujempol.com/kebijakan-fiskal-npwp-bebas-fiskal-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>210</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bebas Fiskal  &#124;NPWP Pribadi  &#124; Pajak Penghasilan (PPh)</title>
		<link>http://www.ibujempol.com/bebas-fiskal-npwp-pajak-penghasilan-pph/</link>
		<comments>http://www.ibujempol.com/bebas-fiskal-npwp-pajak-penghasilan-pph/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 13:19:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ibujempol</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak & Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas Fiskal 2009]]></category>
		<category><![CDATA[ibujempol]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Travel]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ibujempol.com/?p=288</guid>
		<description><![CDATA[Temans pecinta jalan-jalan, kalo ada rencana jalan-jalan ke luar negeri, coba informasi tentang tarif fiskal berikut ini harap diperhatikan, karena sangat mempengaruhi budget travel. Ringkasan infonya sbb : 1. Tahun 2009, tarif fiskal luar negeri akan naik 200%. * Untuk angkutan udara dari Rp 1 juta / orang menjadi Rp 3 juta / orang. * untuk pemberangkatan laut (misalnya feri Batam-Singapore) tarifnya dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta, * Untuk pemberangkatan melalui darat (misalnya bis dari Pontianak ke Serawak ) tarif fiskal meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu. 2. Bagi yang memiliki NPWP, bebas fiskal. 3. Kepemilikan NPWP minimal 1 bulan dari tanggal keberangkatan. Jadi kalau mo berangkat 1 Januari 2009, minimal sudah punya NPWP 1 Desember 2008. Nah sekarang silakan baca peraturan2 yang terkait dengan pajak penghasilan (PPh), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fiskal Luar Negeri sbb : Kewajiban subjektif Pasal 2 ayat 3 UU PPh: Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Pasal [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.ibujempol.com/bebas-fiskal-npwp-pajak-penghasilan-pph/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>65</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FISKAL LUAR NEGERI</title>
		<link>http://www.ibujempol.com/fiskal-luar-negeri/</link>
		<comments>http://www.ibujempol.com/fiskal-luar-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2008 12:29:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ibujempol</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak & Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bebas fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ibujempol.com/?p=336</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Pembayaran dan Pengkreditan Fiskal Luar Negeri 1. Tarif Fiskal Luar Negeri adalah : a.Rp. 1.000.000,- {satu juta rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara; b.Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan kapal laut; 2. Dilaksanakan dengan menggunakanTanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; 3. Anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, TBPFLN diisi dengan nama/ identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga. 4. Pembayaran FLN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri merupakan pembayaran PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan; 5. Pembayaran FLN bagi WP OP yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan PPh terutang dengan syarat WP OP tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.ibujempol.com/fiskal-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>23</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

