Yang Perlu Anda Tahu Tentang Sunat Perempuan / Khitan Wanita
Sunat perempuan / khitan wanita, perlukah ? Haruskah bayi wanita di sunat ? Bagaimana sunat perempuan menurut Islam ? Demikian beberapa bentuk pertanyaan yang sering ditanyakan di milis2 Ibu dan Anak. Berikut Ibujempol membuat rangkuman pro dan kontra sunat wanita / sunat perempuan, yg dihimpun dari beberapa pendapat pribadi Ibu / wanita dari beberapa milis, dari berita media masa dan menurut hadist . Semoga bermanfaat.
Sunat Wanita dilarang :
***Sekedar sharing, info yg aku tau ttg sunat untuk anak perempuan sekarangudah nggak boleh lagi, karena dianggap nggak berpengaruh apa2. dan itu dah ada peraturan dari WHO dan Depkes bahkan MUI karena digolongkan sbg tindakan kekerasan femalegenital mutilation (CMIIW). Kemaren juga aku sempet baca ada artikelnya di majalah Ayahbunda no.5.
Dari sisi agama islam kayaknya (setau aku) nggak ada hadistnya yg
menyuruh untuk menyunat anak perempuan (CMIIW lagi). Baby aku waktu lahir kemaren juga nggak ada acara sunat menyunat tuh. dokternya malah nggaknyaranin karena emang gada yg perlu disunat.hehehe..
***Sebenernya kalo dalam agama islam sunat terhadap perempuan itu di haramkan.. dulu sekali emang dibolehkan tapi kemudian hukum itu diperbaharui melalui kesepakatan para ulama, alasannya karna menyakiti perempuan..
***kayaknya khitan untuk perempuan secara medis udah dilarang deh..cuman pengalaman dit4 sy tinggal skr (Bontang)sebagian masyarakatnya masih berkeyakinan kuat bahwa sunat perempuan harus dilakukanbeberapa dokter disini ‘mengatasi’nya dgn ‘membohongi’ ortu si anak.. jadi di anak diajak masuk ruangan trus korden ditutup trus pisau bedahnya ditempel ke klitorisnya sianak tanpa melukai udah begitu doank….jadi menurut saya gak perlu deh mbak di khitan putrinya
Artikel dari Detik.com ( http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/09/tgl/22/time/133950/idnews/680949/idkanal/10)
Sunat Perempuan Timbulkan Komplikasi & Psikoseksual
Ramdhan Muhaimin – detikcom
Jakarta – Sunat umumnya dialami oleh perempuan sejak bayi hingga usia 9
ahun. Sunat menimbulkan komplikasi dari pendarahan hingga kemandulan
disfungsi seksual. Tidak hanya itu, sunat bisa menyebabkan trauma seksual.
Demikian yang mengemuka dalam acara lokakarya bertajuk “Menggunakan HAM
untuk kesehatan maternal dan neonatal” di Ruang Leimena, Departemen
Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat
(22/9/2006).
Komplikasi jangka pendek akibat medikalisasi sunat perempuan adalah
pendarahan, infeksi yang bisa menimbulkan septikemia, penyakit tetanus dan
luka membusuk.
Komplikasi jangka panjang adalah kesulitan menstruasi, infeksi saluran
kemih, radang panggul kronis, kemandulan disfungsi seksual, kesulitan saat
hamil dan bersalin dan risiko tertular HIV.
Sunat juga mengakibatkan psikoseksual pada perempuan seperti nyeri saat
berhubungan intim dan mengurangi kenikmatan seksual, ketakutan, depresi,
dan konflik dalam perkawinan.(aan/sss)
Pendapat dr Wati dari milis sehat sehubungan dengan artikel detik.com di atas :
Saya memang ikut di workshop itu. Jadi ini merupakan hasil penelitian timnasoinal dibantu beberapa organisasi
internasional seperti WHO, Unicef. Ada beberapa isu hasil temuan yang akan direkomendasikan ke pemerintah …
antara lain soal sunat perempuan. Khusus soal sunat perempuan … DirJen BinKesMas DepKes RI sudah
mengeluarkan Surat Edaran tentang L:arangan Medikalisasi Sunat perempuan bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a; 20 April 2006. Kajian ilmiahnya bisa dibaca buku Dr Ahmad Lutfi Fathullah MA … Fiqh
Khitan Perempuan. Di lain sisi, hasil temuan menunjukkan juga bahwa khitan pada perempuan lebih bersifat tradisi
Ulama Dunia melarang sunat perempuan, berikut kutipan dari BBC Indonesia tgl 24 November 2006 ( http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/11/061124_circumcision.shtml ), saya copy paste sbb :
Wakil Ulama dari seluruh dunia tengah yang menghadiri konferensi mengenai sunat perempuan di ibukota Mesir, Kairo menyerukan agar praktik ini dilarang, dan mereka yang melakukannya dihukum.
Otoritas keagamaan tertinggi di Mesir sebelumnya mengatakan, tidak ada alasan keagamaan yang membenarkan praktik sunat perempuan. Sunat perempuan dipraktikkan secara meluas di Mesir dan beberapa negara lain di Afrika, tempat banyak kalangan berkeyakinan, sunat membantu anak perempuan mereka berpantang seks sebelum menikah.
Wartawan BBC Heba Saleh di Kairo melaporkan, para ulama yang berhadir mereka mendesak kalangan pemerintah agar memberlakukan hukum yang melarang sunat perempuan, dan menghukum orang-orang yang melakukannya.
Pengalaman ortu yang menyunat anak perempuannya :
***Sebenarnya aku sendiri keberatan anakku disunat cuma aku nurut aja & akhirnya aku ma suami bawa anakku k RSB tempat anakku lahiran & ternyata emang sekarang sunat untuk cewek udah dilarang pemerintah. Bahkan aku ma suami diliatin surat dr depkes-nya.
***Saya menyesal dgn yg terjadi pd anak saya S ( lahir 2001 Maret ). Krn ketidak thuan saya dan krn lingkungan yg mengatakan ( termasuk bidan yg menangani saya )… mengatakan bayi perempuan kudu dikhitan ( untuk dibersihkan ). JAdi waktu itu ceritanya setelah saya kontrol 1 minggu after melahirkan ( caesar )… saya ke dsog… sekalian si baby dikhitan dan ditindik telinga oleh bidan. ( FYI bidan berpraktek di sebuah RS terkenal di Bandung ) Saya lihat langsung proses tindik telinga dan khitan. Emang khitan yg saya lihat hanya di ” toel ” ujung clitorisnya dan ( hampir tidak ada noda darah )… krn kata bidan h anya dibersihkan bagian luar yg kotor. Kalau saya boleh menambahkan dgn ” upil ” (= kotoran hidung) masih gedean upilnya.
Llarangan dari MUI ( saya lupa tahunnya mungkin 2005/2006 ?? )… bayi perempuan nggak boleh khitan… dgn alasan dikhawatirkan akan mengganggu saat dewasa si anak dalam melakukan hubungan badan ( tidak merasakan kenikmatan )… krn sejauh ini yg diwajibkan khitan h anya laki-laki. Apalagi yg terjadi dipedesaan kemungkinan pemotongan alat kelaminnya trlalu kedalam…. kan kasian anaknya entar kalau udah dewasa…. Jadi sekarang udah bukan jaman lagi anak perempuan dikhitan….. yg penting dalam menjaga alat kemaluan ini kudu pinter dan selalu dijaga ke – hyginesannya. Gitu menurut saya….
Moga pengalaman saya ini bisa dijadikan pelajaran buat para moms yg punya bayi perempuan…
Pendapat Pro Khitan bayi wanita
Setahu saya dalam fiqih mazhab imam syafi’i sunat pada perempuan itu wajib dan sunatnya itu bukan memotong seluruhnya tetapi hanya sedikit sj atau menggoresnya sj. (DS)`
Hadits-Hadits tentang Khitan Wanita
1. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ?Aku mendengar Nabi bersabda, ‘Fitrah itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.? (HR.Imam Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibn Majah). Selanjutnya bisa
Pendapat Para Ulama Mengenai Masalah Khitan Wanita
1. Imam an-Nawawi (Syarah Muslim, I: 543) berkata, “Khitan hukum-nya wajib menurut Imam asy-Syafi’i dan kebanyakan para ulama, sedangkan menurut Imam Malik dan para ulama yang lain adalah sunnah. Menurut Imam asy-Syafi’i, ia wajib bagi kaum laki-laki dan wanita juga.”
2. Ibn Qudamah berkata di dalam al-Mughni (I:85), “Ada pun khitan, maka ia wajib bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Ini merupakan pendapat banyak ulama?” Imam Ahmad berkata, “Bagi laki-laki lebih berat (ditekan-kan).” Kemudian beliau menyebut-kan alasannya sedangkan bagi wanita menurutnya lebih ringan. (al-Mughni, I: 85)
Hadits dan pendapat ulama tentang khitan wanita / sunat perempuan, selengkapnya bisa dibaca di : http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=183
Silakan dibaca, dipikirkan dan diputuskan sendiri apakah anda akan menyunat bayi perempuan anda atau tidak.


