Yang Perlu Anda Tahu Tentang Sunat Perempuan / Khitan Wanita
Sunat perempuan / khitan wanita, perlukah ? Haruskah bayi wanita di sunat ? Bagaimana sunat perempuan menurut Islam ? Demikian beberapa bentuk pertanyaan yang sering ditanyakan di milis2 Ibu dan Anak. Berikut Ibujempol membuat rangkuman pro dan kontra sunat wanita / sunat perempuan, yg dihimpun dari beberapa pendapat pribadi Ibu / wanita dari beberapa milis, dari berita media masa dan menurut hadist . Semoga bermanfaat.
Sunat Wanita dilarang :
***Sekedar sharing, info yg aku tau ttg sunat untuk anak perempuan sekarangudah nggak boleh lagi, karena dianggap nggak berpengaruh apa2. dan itu dah ada peraturan dari WHO dan Depkes bahkan MUI karena digolongkan sbg tindakan kekerasan femalegenital mutilation (CMIIW). Kemaren juga aku sempet baca ada artikelnya di majalah Ayahbunda no.5.
Dari sisi agama islam kayaknya (setau aku) nggak ada hadistnya yg
menyuruh untuk menyunat anak perempuan (CMIIW lagi). Baby aku waktu lahir kemaren juga nggak ada acara sunat menyunat tuh. dokternya malah nggaknyaranin karena emang gada yg perlu disunat.hehehe..
***Sebenernya kalo dalam agama islam sunat terhadap perempuan itu di haramkan.. dulu sekali emang dibolehkan tapi kemudian hukum itu diperbaharui melalui kesepakatan para ulama, alasannya karna menyakiti perempuan..
***kayaknya khitan untuk perempuan secara medis udah dilarang deh..cuman pengalaman dit4 sy tinggal skr (Bontang)sebagian masyarakatnya masih berkeyakinan kuat bahwa sunat perempuan harus dilakukanbeberapa dokter disini ‘mengatasi’nya dgn ‘membohongi’ ortu si anak.. jadi di anak diajak masuk ruangan trus korden ditutup trus pisau bedahnya ditempel ke klitorisnya sianak tanpa melukai udah begitu doank….jadi menurut saya gak perlu deh mbak di khitan putrinya
Artikel dari Detik.com ( http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/09/tgl/22/time/133950/idnews/680949/idkanal/10)
Sunat Perempuan Timbulkan Komplikasi & Psikoseksual
Ramdhan Muhaimin – detikcom
Jakarta – Sunat umumnya dialami oleh perempuan sejak bayi hingga usia 9
ahun. Sunat menimbulkan komplikasi dari pendarahan hingga kemandulan
disfungsi seksual. Tidak hanya itu, sunat bisa menyebabkan trauma seksual.
Demikian yang mengemuka dalam acara lokakarya bertajuk “Menggunakan HAM
untuk kesehatan maternal dan neonatal” di Ruang Leimena, Departemen
Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat
(22/9/2006).
Komplikasi jangka pendek akibat medikalisasi sunat perempuan adalah
pendarahan, infeksi yang bisa menimbulkan septikemia, penyakit tetanus dan
luka membusuk.
Komplikasi jangka panjang adalah kesulitan menstruasi, infeksi saluran
kemih, radang panggul kronis, kemandulan disfungsi seksual, kesulitan saat
hamil dan bersalin dan risiko tertular HIV.
Sunat juga mengakibatkan psikoseksual pada perempuan seperti nyeri saat
berhubungan intim dan mengurangi kenikmatan seksual, ketakutan, depresi,
dan konflik dalam perkawinan.(aan/sss)
Pendapat dr Wati dari milis sehat sehubungan dengan artikel detik.com di atas :
Saya memang ikut di workshop itu. Jadi ini merupakan hasil penelitian timnasoinal dibantu beberapa organisasi
internasional seperti WHO, Unicef. Ada beberapa isu hasil temuan yang akan direkomendasikan ke pemerintah …
antara lain soal sunat perempuan. Khusus soal sunat perempuan … DirJen BinKesMas DepKes RI sudah
mengeluarkan Surat Edaran tentang L:arangan Medikalisasi Sunat perempuan bagi Petugas Kesehatan Nomor HK.00.07.1.3.1047a; 20 April 2006. Kajian ilmiahnya bisa dibaca buku Dr Ahmad Lutfi Fathullah MA … Fiqh
Khitan Perempuan. Di lain sisi, hasil temuan menunjukkan juga bahwa khitan pada perempuan lebih bersifat tradisi
Ulama Dunia melarang sunat perempuan, berikut kutipan dari BBC Indonesia tgl 24 November 2006 ( http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/11/061124_circumcision.shtml ), saya copy paste sbb :
Wakil Ulama dari seluruh dunia tengah yang menghadiri konferensi mengenai sunat perempuan di ibukota Mesir, Kairo menyerukan agar praktik ini dilarang, dan mereka yang melakukannya dihukum.
Otoritas keagamaan tertinggi di Mesir sebelumnya mengatakan, tidak ada alasan keagamaan yang membenarkan praktik sunat perempuan. Sunat perempuan dipraktikkan secara meluas di Mesir dan beberapa negara lain di Afrika, tempat banyak kalangan berkeyakinan, sunat membantu anak perempuan mereka berpantang seks sebelum menikah.
Wartawan BBC Heba Saleh di Kairo melaporkan, para ulama yang berhadir mereka mendesak kalangan pemerintah agar memberlakukan hukum yang melarang sunat perempuan, dan menghukum orang-orang yang melakukannya.
Pengalaman ortu yang menyunat anak perempuannya :
***Sebenarnya aku sendiri keberatan anakku disunat cuma aku nurut aja & akhirnya aku ma suami bawa anakku k RSB tempat anakku lahiran & ternyata emang sekarang sunat untuk cewek udah dilarang pemerintah. Bahkan aku ma suami diliatin surat dr depkes-nya.
***Saya menyesal dgn yg terjadi pd anak saya S ( lahir 2001 Maret ). Krn ketidak thuan saya dan krn lingkungan yg mengatakan ( termasuk bidan yg menangani saya )… mengatakan bayi perempuan kudu dikhitan ( untuk dibersihkan ). JAdi waktu itu ceritanya setelah saya kontrol 1 minggu after melahirkan ( caesar )… saya ke dsog… sekalian si baby dikhitan dan ditindik telinga oleh bidan. ( FYI bidan berpraktek di sebuah RS terkenal di Bandung ) Saya lihat langsung proses tindik telinga dan khitan. Emang khitan yg saya lihat hanya di ” toel ” ujung clitorisnya dan ( hampir tidak ada noda darah )… krn kata bidan h anya dibersihkan bagian luar yg kotor. Kalau saya boleh menambahkan dgn ” upil ” (= kotoran hidung) masih gedean upilnya.
Llarangan dari MUI ( saya lupa tahunnya mungkin 2005/2006 ?? )… bayi perempuan nggak boleh khitan… dgn alasan dikhawatirkan akan mengganggu saat dewasa si anak dalam melakukan hubungan badan ( tidak merasakan kenikmatan )… krn sejauh ini yg diwajibkan khitan h anya laki-laki. Apalagi yg terjadi dipedesaan kemungkinan pemotongan alat kelaminnya trlalu kedalam…. kan kasian anaknya entar kalau udah dewasa…. Jadi sekarang udah bukan jaman lagi anak perempuan dikhitan….. yg penting dalam menjaga alat kemaluan ini kudu pinter dan selalu dijaga ke – hyginesannya. Gitu menurut saya….
Moga pengalaman saya ini bisa dijadikan pelajaran buat para moms yg punya bayi perempuan…
Pendapat Pro Khitan bayi wanita
Setahu saya dalam fiqih mazhab imam syafi’i sunat pada perempuan itu wajib dan sunatnya itu bukan memotong seluruhnya tetapi hanya sedikit sj atau menggoresnya sj. (DS)`
Hadits-Hadits tentang Khitan Wanita
1. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ?Aku mendengar Nabi bersabda, ‘Fitrah itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.? (HR.Imam Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibn Majah). Selanjutnya bisa
Pendapat Para Ulama Mengenai Masalah Khitan Wanita
1. Imam an-Nawawi (Syarah Muslim, I: 543) berkata, “Khitan hukum-nya wajib menurut Imam asy-Syafi’i dan kebanyakan para ulama, sedangkan menurut Imam Malik dan para ulama yang lain adalah sunnah. Menurut Imam asy-Syafi’i, ia wajib bagi kaum laki-laki dan wanita juga.”
2. Ibn Qudamah berkata di dalam al-Mughni (I:85), “Ada pun khitan, maka ia wajib bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Ini merupakan pendapat banyak ulama?” Imam Ahmad berkata, “Bagi laki-laki lebih berat (ditekan-kan).” Kemudian beliau menyebut-kan alasannya sedangkan bagi wanita menurutnya lebih ringan. (al-Mughni, I: 85)
Hadits dan pendapat ulama tentang khitan wanita / sunat perempuan, selengkapnya bisa dibaca di : http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=183
Silakan dibaca, dipikirkan dan diputuskan sendiri apakah anda akan menyunat bayi perempuan anda atau tidak.



maaf setahu saya , MUI telah mengeluarkan surat keputusan tentang Sunnat /Khitan pada perempuan. MUI menyatakan sunnah. jadi yang diperbaiki adalah cara menyunat nya tidak berlebih-lebihan, hanya sedikit saja dari klitoris.
Makasih infonya, Bunda.
Akan saya tambahkan info Bunda dalam artikel ini.
Here’s an excellent article on Female Circumcision in Islam
There are many ahadith or sayings of the Prophet Muhammad (Peace Be Upon Him)to show the important place, circumcision,whether of males or females, occupies in Islam.
Among these traditions is the one where the Prophet is reported to have
declared circumcision (khitan) to be sunnat for men and ennobling for
women (Baihaqi). He is also known to have declared that the bath
(following sexual intercourse without which no prayer is valid) becomes
obligatory when both the circumcised parts meet (Tirmidhi). The fact that
the Prophet defined sexual intercourse as the meeting of the male and
female circumcised parts (khitanul khitan or khitanain) when stressing on the need for
the obligatory post-coital bath could be taken as pre-supposing or
indicative of the obligatory nature of circumcision in the case of both
males and females.
Stronger still is his statement classing circumcision (khitan) as one of the
acts characteristic of the fitra or God-given nature (Or in other words,
Divinely-inspired natural inclinations of humans) such as the shaving of
pubic hair, removing the hair of the armpits and the paring of nails
(Bukhari) which again shows its strongly emphasized if not obligatory
character in the case of both males and females. Muslim scholars are of
the view that acts constituting fitra which the Prophet expected Muslims
to follow are to be included in the category of wajib or obligatory.
That the early Muslims regarded female circumcision as obligatory even
for those Muslims who embraced Islam later in life is suggested by a
tradition occurring in the Adab al Mufrad of Bukhari where Umm Al
Muhajir is reported to have said: “I was captured with some girls from
Byzantium. (Caliph) Uthman offered us Islam, but only myself and one
other girl accepted Islam. Uthman said: ‘Go and circumcise them and
purify them.’” More recently, we had Sheikh Jadul Haqq, the
distinguished head of Al Azhar declaring both male and female
circumcision to be obligatory religious duties (Khitan Al Banat in Fatawa
Al-Islamiyyah. 1983). The fatwa by his successor Tantawi who opposed
the practice cannot be taken seriously as we all know that he has
pronounced a number of unislamic fatwas such as declaring bank interest
halal and questioning the obligation of women wearing headscarves.
At the same time, however, what is required in Islam, is the removal of
only the prepuce of the clitoris, and not the clitoris itself as is widely
believed. The Prophet is reported to have told Umm Atiyyah, a lady who
circumcised girls in Medina: “When you circumcise, cut plainly and do
not cut severely, for it is beauty for the face and desirable for the
husband” (idha khafadti fa ashimmi wa la tanhaki fa innahu ashraq li’l
wajh wa ahza ind al zawj) (Abu Dawud, Al Awsat of Tabarani and Tarikh
Baghdad of Al Baghdadi).
This hadith clearly explains the procedure to be followed in the
circumcision of girls. The words: “Cut plainly and do not cut severely”
(ashimmi wa la tanhaki) is to be understood in the sense of removing the
skin covering the clitoris, and not the clitoris. The expression “It is beauty
(more properly brightness or radiance) for the face” (ashraq li’l wajh) is
further proof of this as it simply means the joyous countenance of a
woman, arising out of her being sexually satisfied by her husband. The
idea here is that it is only with the removal of the clitoral prepuce that
real sexual satisfaction could be realized. The procedure enhances sexual
feeling in women during the sex act since a circumcised clitoris is much
more likely to be stimulated as a result of direct oral, penile or tactile
contact than the uncircumcised organ whose prepuce serves as an
obstacle to direct stimulation.
A number of religious works by the classical scholars such as Fath Al
Bari by Ibn Hajar Asqalani and Sharhul Muhadhdhab of Imam Nawawi
have stressed on the necessity of removing only the prepuce of the
clitoris and not any part of the organ itself. It is recorded in the Majmu Al
Fatawa that when Ibn Taymiyyah was asked whether the woman is
circumcised, he replied: “Yes we circumcise. Her circumcision is to cut
the uppermost skin (jilda) like the cock’s comb.” More recently Sheikh
Jadul Haqq declared that the circumcision of females consists of the
removal of the clitoral prepuce (Khitan Al Banat in Fatawa Al Islamiyya.
1983).
Besides being a religious duty, the procedure is believed to facilitate good
hygiene since the removal of the prepuce of the clitoris serves to prevent
the accumulation of smegma, a foul-smelling, germ-containing cheese-
like substance that collects underneath the prepuces of uncircumcised
women (See Al Hidaayah. August 1997). A recent study by Sitt Al Banat
Khalid ‘Khitan Al-Banat Ru’ yah Sihhiyyah’ (2003) has shown that
female circumcision, like male circumcision, offers considerable health
benefits, such as prevention of urinary tract infections and other diseases
such as cystitis affecting the female reproductive organs.
For more benefits of Islamic female circumcision also known as hoodectomy see http://www.hoodectomyinformation.com
Jelas sekali bahwa Sunat untuk perempuan bukan dibawa oleh Islam, dan maka bukan ajaran agama Islam. Nabi mengatakan pada seorang dukun bayi yang menyunat seorang bayi perempuan agar memotong sedikit saja krn bisa berpengaruh terhdap kenikmatan pasangan. Pesan Nabi S.A.W itu adalah sebuah pesan untuk merespon sebuah praktik yang telah menjadi budaya wilayah Asia Timur itu. Maka pesan nabi itu seharusnya tidak dijadikan sebuah sunah nabi terhadap seluruh muslimah untuk melakukan khitan. Berbeda dengan khitan untuk laki2 yag adalah wajib, kerna Allah memerintahkannya kepada Nabi Ibrahim untuk mengkhitankan Ismail. Karena pada jaman itu, yg dikhitan justru perempuan bukan laki-lakinya krn dianggap perempuan yang membawa dosa apabila tidak dikhitan, dan bahkan dianggap pelacur. Padahal secara medis yg perlu dikhitan adalah laki-laki dan inilah yng membedakan mukmin dan kafir pada jaman itu. Allah jelas mengatakan agar mukmin tidak menyerupai suatu kaum kafir. Nah kalau praktik sunat pada perempuan sudah dilakukan oleh kaum kafir sejak jaman sebelum nabi Ibrahim, bukankah kita berarti meniru praktik itu?! Meskpun katanya yg berbeda adalah caranya, bahwa kaum kafir memotong banyak, sedangkan di Islam sedikit saja. Namun indikator sedikit/banyak, siapa yng bisa memperkirakan sebatas apa banyaknya/sedikitnya??? Bukankah ada dalil, apabila sesuatu terihat meragukan kebaikannya, maka lebih baik tidak dikerjakan.
Sunat nga sunat yg penting di jaga kebersihannya
lagian seleranya ada yg suka ada nga
Khitan Dapat Menyeimbangkan Libido Seksual Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Ya, wanita wajib berkhitan. Dan, khitannya dengan cara memotong selaput di ujung klitoris yang bentuknya seperti jengger ayam jantan. Rasulullah n bersabda pada seorang pengkhitan wanita : “Potonglah bagian atas dan jangan berlebihan. Sebab, itu lebih membinarkan wajah dan lebih nikmat untuk dirinya saat bersama suami.” Maksud beliau, jangan banyak-banyak dalam memotong. Demikian, karena tujuan khitan laki-laki adalah membersihkannya dari najis yang mengendap di bawah kulit kulup. Sedangkan, tujuan khitan wanita untuk mengendalikan syahwatnya. Apabila wanita dibiarkan tak berkhitan, maka ia akan memiliki syahwat yang sangat besar. Oleh karena itu, dalam ejek-ejekan dikatakan, “Hai anak wanita tak berkhitan.” Sebab, wanita yang tak berkhitan suka berlagak genit pada kaum lelaki. Dan, inilah di antara perbuatan keji yang banyak ditemui pada kaum wanita bangsa Tatar serta Eropa, dan tidak nampak di kalangan wanita muslimin. Namun, apabila khitan dilakukan secara berlebihan, maka syahwatnya akan melemah, sehingga keinginan suami (dalam berhubungan intim) tak bisa sempurna. Namun, apabila dipotong dengan tidak berlebihan, maka keinginan suami pun akan tercapai dengan penuh keseimbangan.”[4]
Sa’ati, dalam Bulughul Amani, berkata, “Hikmah disyariatkannya khitan –sebagaimana dinyatakan Imam Ar-Razi- bahwa kulit ujung dzakar sangat sensitif. Bila ujung dzakar selalu tertutup kulup, maka kenikmatan saat bersenggama terasa luar biasa. Namun, bila kulup dipotong, maka ujung dzakar menjadi lebih tebal dan kenikmatan pun berkurang. Hal ini selaras dengan syariat kita, yakni mengurangi kenikmatan dan tidak menghilangkannya sama sekali, sebagai bentuk sikap pertengahan antara berlebihan (ifrath) dan tak ada sama sekali (tafrith).
Sa’ati berkata, “Hal di atas juga berlaku pada khitan wanita, berdasarkan riwayat Abu Dawud, Hakim dan Thabrani, bahwa Nabi n berkata pada Ummu ’Athiyyah –tukang khitan anak-anak perempuan–, “Khitanilah dan jangan berlebihan. Sebab, itu lebih mencerahkan wajah –yakni air dan darah yang mengalir ke wajah bisa lebih banyak– dan lebih nikmat saat bersama suami,” yakni lebih baik bagi suami saat menggaulinya, lebih disukai suami, dan lebih mengggairahkan. Pasalnya, apabila tukang khitan mengambil seluruh organ khitan (klitoris), maka birahi si wanita loyo sehingga ia tidak bergairah untuk berhubungan intim. Akibatnya, kenikmatan suami berkurang. Namun, jika wanita dibiarkan apa adanya dan organ khitannya tidak dipotong sama sekali, maka syahwatnya akan tetap meluap-luap sehingga ia tidak cukup terpuaskan dengan hubungan intim suaminya. Akibanya, ia dapat terperosok dalam perzinaan. Jadi, memotong sedikit ujung klitoris berfungi untuk menyeimbangkan syahwat dan perilaku.”
You have got it all wrong Pradipto. Islam desires not to control but to enhance sexual satisfaction within marriage, so that the partners will not have to look for sex outside marriage which they might if they are dissatisfied with their spouses.
Circumcision in the male exposes the glans for better sex and so does it in the case of the female. No part of the clitoris should be removed. Islam has clearly laid down the procedure we should follow which is the removal only of the prepuce of the clitoris and nothing more. There is agreement on this. The Fath Al Bari by Ibn Hajar Asqalani, Sharhul Muhadhdhab by Imam Nawawi, Majmu Al Fatawa by Ibn Taymiyyah and Fatawa Al Islamiyya by Sheikh Jadul Haqq besides a number of other Islamic texts are all clear on this.
Besides, if there is going to be even a very minor removal of the tip of the clitoris, it can lead to more severe forms. In fact the severe forms we find being practiced today in some countries such as Sudan Egypt, etc which have given Islamic female circumcision such a bad name may have arisen from a similar reasoning. What starts in a small way can with time assume serious forms. This is why it is important that we as Muslims should always strictly adhere to the Sunnah.
That Islamic female circumcision improves rather than diminishes female sexual feeling is today established beyond doubt. For more details see http://www.hoodectomyinformation.com
In contrast to those who say that Islamic female circumcision (hoodectomy) is harmful to women’s sexual health, there are many research studies proving otherwise. The latest is the recent study Orgasmic Dysfunction Among Women at a Primary Care Setting in Malaysia. Hatta Sidi, and Marhani Midin, and Sharifah Ezat Wan Puteh, and Norni Abdullah, (2008) Asia Pacific Journal of Public Health, 20 (4) accessible http://myais.fsktm.um.edu.my/4480/ which shows that being Non-Malay is a higher risk factor for Orgasmic Sexual Dysfunction in women, implying that Malay women experience less problems in achieving orgasm than non-Malay women. As you know almost all Malay women in Malaysia are circumcised (undergo hoodectomy) in contrast to non-Malay women who are not. This would suggest that hoodectomy does in fact contribute to an improved sex life in women rather than diminishing it as some argue
I totally agree with ahmed. It must be published widely in some part in my country. I did not have done about it, and my sexual life is just normal in marriage. So no reason that having circumcision is to reduce sexual desire. without having circumcision, when we have children with all activity to take care of them, is reducing sexual desire alot. so, I think we must remove the believes. Thanks to my mom that she did not follow the tradition, even ‘just a very small’, nothing at all. And i didn’t do it it to my daughter, either.
1. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang wanita juru khitan) :
أُخْفُضِي وَلَا تُنْهِكِي فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ أَحْضَى لِلْزَوْجِ
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).
2. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam :
ِإذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila dua khitan (khitan laki-laki dan khitan perempuan) sudah bertemu, maka sudah wajib mandi”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (108-109), Imam Syafi’I (1/36), Imam Ibnu Majah (608), Imam Ahmad (6/161), Imam Abdurrazzaq (1/245-246) dan Imam Ibnu Hibban (1173-1174- Al Ihsan).
Didalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menisbatkan khitan untuk para wanita. Maka ini menjadi dalil tentang disyariatkan juga khitan bagi mereka (wanita, red).
3. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radiyallahu ‘anha secara marfu’ :
اِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اْلأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْخُسْلُ
“Apabila seorang lelaki telah berada di atas empat bagian tubuh istrinya, dan khitannya telah menyentuh dengan khitan istrinya, maka sudah wajib mandi”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/291 – Al Fath), Imam Muslim (349- Imam Nawawi), Imam Abu ‘Awanah (1/289), Imam Abdurrazaq (939-940), Imam Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Imam Baihaqi (1/164).
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga mengisyaratkan adanya dua tempat khitan, yaitu pada seorang lelaki dan pada seorang perempuan. Maka hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan juga dikhitan.
Imam Ahmad rahimahullah berkata : Didalam hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa para wanita dahulu juga dikhitan.
Hendaklah diketahui bahwa khitan wanita merupakan hal yang ma’ruf (dikenal umum, red) di kalangan para Salaf. Barangsiapa yang ingin menambah panjang lebar penjelasan tentang hal ini, silahkan melihat kitab Silsilatul Ahaditsush Shahihah (2/353). Karena sesungguhnya Syaikh Al Albani – semoga Allah melimpahkan pahala untuk beliau – telah menyebutkan banyak hadits dan atsar yang berkaitan dengan hal ini di dalam kitab tersebut.
======== Kalau sesuatu itu datang dari Allah dan Rasulnya, maka saya akan “Sami’na wa Atho’na”, Saya dengar dan saya taati…