Kebijakan Fiskal | NPWP | Bebas Fiskal 2009
NPWP Pribadi dan Bebas Fiskal : apa khabarnya ?
Kebijakan Fiskal- Bebas Fiskal 2009
Tahun lalu bersamaan dengan topik sunset policy, rame juga dibicarakan rencana pembebasan fiskal luar negeri bagi pemilik NPWP pribadi yang diberlakuakn per tanggal 1 januari 2009.
Kita sudah melewati beberapa hari dari waktu yang ditetapkan, bagaimana perkembangan kebijakan fiskal ini ?
Ternyata menurut laporan dari beberapa sumber pelaksanaan bebas fiskal bagi pemilik NPWP di beberapa airport berjalan dengan lancar. Pemilik NPWP pribadi bebas fiskal, yang tidak punya NPWP dikenakan biaya fiskal sebesar : Rp.2.500.000 (untuk perjalananan melalui udara di semua Airport) dan Rp.1.000.000 (Untuk perjalanan melalui laut, contohnya menggunakan feri dari Batam ke Singapore, atau feri dari Belawan ke Penang, dll)
Syarat Bebas Fiskal
Datangi loket fiskal dibandara dengan membawa fotokopi NPWP dan paspor + boarding pass, maka setelah dicek kebenarannya anda akan mendapat cap bebas fiskal diboarding pass.
Bagi istri dan anggota keluarga lainnya (anak maupun orang tua dari pemilik NPWP) yg serumah dengan pemilik NPWP juga bebas fiskal dan untuk mendapatkan cap bebas fiskal harus membawa fotokopi NPWP suami / kepala keluarga + fotokopi kartu keluarga yg didalamnya tercantum nama pemilik NPWP dan nama penumpang yg mau bepergian + fotokopi paspor + Boarding pass.
Perlu diperhatikan bahwa mulai tanggal 16 Januari 2009 berlaku ketentuan bahwa NPWP sudah terdaftar 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Anda harus pastikan bahwa NPWP anda sudah ada di database Dirjen Pajak.
mungkin anda bertanya :”Lho, bukannya kalau sudah punya NPWP itu, secara otomatis terregister di Dirjen Pajak bukan?? Kalau belum, cara registernya bagaimana?”
Penjelasannya sbb :
Kalo anda mendaftar NPWP lewat internet akan memperoleh nomor registrasi yang masih harus dibawa ke KPP Lokasi Domisili anda (dimana anda tinggal) sambil membawa fotokopi KTP.
Selama anda belum datang ke KPP maka NPWP tidak akan masuk ke database kantor pajak.
Apabila anda mendaftar NPWP lewat kantor tempat kerja maka NPWP dicetak oleh KPP dimana kantor anda terdaftar, maka terjadi proses:
- KPP mencetak NPWP atas nama karyawan yang terdaftar di KPP lain
- Data NPWP tersebut dikirim ke database Kantor Pusat(Nasional) utk nantinya diteruskan oleh kantor pusat Pajak ke KPP tempat karyawan terdaftar.
- saat pengiriman data ini yang perlu waktu paling cepat 1 hari dan paling lama 1 minggu utk data NPWP tersebut muncul di database KPP tempat karyawan terdaftar (mengingat banyaknya permintaan NPWP belakangan ini).
Jadi pastikan anda sudah melakukan prosedur di atas sebelum bepergian keluar negeri karena walaupun anda sudah memiliki NPWP tapi belom ada datanya di database Dirjen Pajak, maka anda harus membayar fiskal.
Bebas Fiskal untuk Penduduk Luar Negeri.
Warga Negara Indonesia yang berdiam di luar negeri, memiliki visa tinggal di luar negeri, baik mahasiswa, pekerja swasta maupun WNI yang menikah dengan warga negara asing, beserta keluarganya dibebaskan dari kewajiban fiskal luar negeri. Ketentuan bebas fiskal maksimal 4 kali dalam setahun yang selama ini diterapkan menjadi tidak berlaku lagi, digantikan dengan bebas fiskal yang tidak terbatas jumlahnya dalam setahun. Asyik juga khan ya ?
Persyaratan atau prosedur bebas fiskal untuk penduduk luar negeri : datangi loket fiskal, bawa paspor yang dalamnya ada tercantum visa tinggal di luar negeri / kartu permanent resident / carte de residence / carte de sejour (ataupun kartu kartu sejenis sesuai negara tempat tinggal anda), plus tercantum alamat anda di luar negeri + boarding pass. Setelah petugas melihat adanya kartu dan alamat anda di luar negeri tercantum di paspor, maka petugas akan memberi cap bebas fiskal. Tidak perlu lagi mengisi formulir bebas fiskal seperti yang selama ini dilakukan.
Note : Saya gak nyangka tulisan sederhana ini mendapat begitu banyak kunjungan dan tanggapan. Banyak yg nanya soal beda nama di paspor dan di NPWP dan juga masalah bebas fiskal untuk WNA. Berikut saya copy paste informasi berharga yg saya dapat dari Cynthia melalui respons terhadap artikel ini. Begini :
1. *Counter bebas fiskal, hanya melihat nama sesuai dari NPWP & PASSPORT.
Jika ada perbedaan, nama seperti : di passport JOHANES & di NPWP JOHANES
CHANG, itu tidak ada masalah. Dan di passport Desy Herawaty & di NPWP Desy
Herawati, itu pun tidak masalah. Atau seperti di passport nama panjang & di
NPWP di singkat, itu juga tidak masalah. Maka dari itu guna, counter bebas
fiskal meminta NPWP asli.*
2. *Kartu Keluarga copy, di bawa apabila pemilik NPWP membawa pasangan.
Jika di Kartu Keluarga masih terpisah, harap membawa Akte Nikah copy.*
3. *Bagi pemilik NPWP, ingin membawa orang tua. Harap datang ke Airport 3
jam sebelum keberangkatan. Karena pemilik NPWP & orang tua wajib, memberikan
SURAT PERNYATAAN di depan counter bebas fiskal.*
4. *Untuk anak di bawah usia 21 tahun, tidak perlu membayar Fiskal.*
5. *Jika NPWP, belum jadi. Rekapan formulir (resi), dapat di gunakan
sebagai bukti bebas fiskal.*
6. *Passport NAMA CHINESE, dan di NPWP NAMA INDONESIA wajib melampirkan
Surat Keterangan Ganti Nama.*
7. *Orang Asing memiliki KITAS/KITAP, wajib membayar Fiskal.*
8. *Bagi orang Indonesia beralamatkan luar & pelajar yang tinggal di luar
negeri. Selama, mereka berdiam di Indonesia kurang dari 6 bulan. tidak perlu
membayar Fiskal. Peraturan ini berlaku dalam kurun waktu 1 tahun.*
9. *Tour Leader, yang tidak memiliki NPWP pribadi. Itu di haruskan
membayar fiskal (seperti biasa) walaupun di FISKAL NPWP a/n. perusahaan.*
Demikian sekilas info mengenai NPWP Pribadi dan Bebas Fiskal. Met jalan-jalan ye, jangan lupa oleh oleh
STOP PRESS
Kerja dari rumah, punya bisnis sendiri, mau?. Atau sekedar cari uang tambahan? Dapatkan rahasianya, belajar GRATIS selama 1 bulan secara online. Ingat ini GRATIS, jadi tanpa resiko. Daftarkan sekarang juga. Klik tombol berikut untuk daftar atau untuk dapatkan info lebih lanjut.



ibu, saya mau tanya, nama suami saya di npwp adalah Rudianto, tapi di pasport Rudiyanto, apakah itu akan bermasalah pada pengurusan bebas fiskal ?? terima kasih.
berapa biyaya passport dari indo ke korea???????????
thanks…..ya bu..atas informasi yang berharga ini…pasport sy terbitan bali tp kk dan ktp serta npwp suami diJakarta..smoga dgn membawa copy akte nikah jadi gak ada masalah ya….thx!!!
thank a lot for your info. gbu
Ibu, ada beda nama berarti antara di NPWP dan Paspor: Henry Yogatama dan Yohanes Henry Yogatama. Bagaimana Ibu? Terima-kasih untuk (bakal) penjelasannya.