Pengertian
Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
Pembayaran dan Pengkreditan Fiskal Luar Negeri
-
1. Tarif Fiskal Luar Negeri adalah :
a.Rp. 1.000.000,- {satu juta rupiah),
untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara;
b.Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan kapal laut;
2. Dilaksanakan dengan menggunakanTanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) di Unit
Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak;
3. Anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, TBPFLN diisi dengan nama/ identitas anggota
keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP
kepala keluarga.
4. Pembayaran FLN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri merupakan pembayaran
PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan;
5. Pembayaran FLN bagi WP OP yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan PPh terutang
dengan syarat WP OP tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili WP;
6. Pembayaran FLN oleh karyawan yang bertolak ke Luar Negeri tidak dapat dikreditkan dengan
PPh Pasal 21;
7. Pembayaran FLN bagi karyawan (tidak termasuk isteri dan anak), yang ditanggung pemberi
kerja dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja
untuk tahun pajak yang bersangkutan sepanjang kepergian karyawan yang
bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan.
PENGECUALIAN FISKAL LUAR NEGERI
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN
dengan cara sebagai berikut:
-
- pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
Pembebasan Langsung :
-
a. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-Badan
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik
dan staf dari Badan/ Organisasi internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah
RI, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan disamping jabatan
resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia beserta
anggota keluarga dan pembantu rumah tangganya yang bukan WNI dengan menggunakan
paspor diplomatik.
b. Pejabat negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia
(POLRI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertolak ke luar negeri dalam
rangka dinas yang menggunakan Paspor Dinas, dan dilengkapi dengan surat
tugas/perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan.
Dalam hal keberangkatannya ke Luar Negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya.
c. Anggota TNI atau POLRI yang mendapat tugas pemeriksaan sebagai pasukan Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara
lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan.
d. Petugas imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan
penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional dengan
memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya.
e. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas
pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik
Haji dengan menunjukan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan
petugas pelaksana pemberangkatan haji dengan menyerahkan surat dari Departemen
Agama.
f. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI dengan
mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan
negara terkait.
g. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, visa sosial budaya,
visa kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan.
h. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk
meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
i. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub regional
ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau
tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama.
j. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub regional
Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau
tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama kecuali Bali.
Pembebasan melalui pemberian SKBFLN:
-
a. Anggota TNI atau POLRI dan PNS yang bertugas dibidang keamanan dan pelayanan
pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri
dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan;
b. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu
Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang
mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah
terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak penghasilannya
pada Kantor Pelayanan Pajak Batam.
c. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di pulau Batam, pulau Bintan, pulau
Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja,
SKBFLN diterbitkan oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di daerah setempat;
d. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak
bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong
PPh pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
e. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan
rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
f. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian dibidang ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan
Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
g. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama
teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
h. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota
misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan dibawah koordinasi Departemen terkait dengan menyerahkan surat persetujuan atau rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen terkait serta surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia,
i. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk : 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan,
j. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik dan staf dari Badan/Organisasi
internasional yang mendapat persetujuan pemerintah RI, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan pembantu rumah tangganya yang bukan WNI, dengan menggunakan paspor diplomatik/dinas dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang
bersangkutan, k. Anak-anak yang berangkat ke Luar Negeri sepanjang
k. Anak-anak yang berangkat ke Luar Negeri sepanjang umurnya tidak melebihi 12 tahun
berdasarkan Bukti Surat kependudukan atau paspor yang bersangkutan.
l. Orang pribadi yang berasal dari bekas propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia
dalam status pengungsi, yang telah memutuskan menjadi Warga Negara bekas
Propinsi Timor Timur dan akan kembali Ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi
Palang Merah Indonesia .
m. WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan
persetujuan Menteri Tenaga Kerja.
n. Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional atau
yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian
carter angkutan.
o. Anggota misi kesenian, misi Olah raga dan misi keagamaan serta misi dagang atau pameran
yang mewakili pemerintah RI di luar negeri.
p. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang pergi ke Luar Negeri serta guru Indonesia dalam
rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar atau guru yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri terkait.
q. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi
sebagai penduduk luar negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan
pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu)
tahun takwim.
r. Orang Pribadi WNA yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan
Perusahaan Asing, dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Catatan:
huruf e, f, g, h, o, dan p tidak
berlaku bagi isteri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
CARA MEMPEROLEH SKBFLN
-
1. Mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat
keberangkatan ke luar negeri.
2. Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar udara tempat
pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
4. Bagi WP luar negeri yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan
wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan kewajiban membayar FLNdiajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit
pelaksana FLN dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut
berkedudukan, sebagai pengganti SKBFLN.
FISKAL LUAR NEGERI BAGI MAHASISWA ATAU PELAJAR YANG BELAJAR DI LUAR NEGERI
1. Pengertian
Mahasiswa atau Pelajar adalah:
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota
Polisi Republik Indonesia (POLRI);
b.Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri
Pendidikan Nasional;
c.Mahasiswa atau pelajar yang belajar dengan biaya sendiri atau biaya perusahaan; yang
belajar di luar negeri;
2. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
adalah:
a.Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang tugas belajar di luar negeri yang
dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas. Apabila
yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian
tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut;
b.Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran
mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan
persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Apabila yang bersangkutan membawa
serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku
untuk anggota keluarga tersebut;
3. Bagi Mahasiswa atau pelajar yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan
bertolak kembali ke tempat belajar di Luar Negeri diberikan pengecualian dari
kewajiban pembayaran FLN hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun
takwim sepanjang memenuhi ketentuan :
- Memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk di negeri tempat belajar;
- Tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
- Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
4. Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dengan biaya sendiri atau perusahaan,
pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri atau ke tempat belajar di luar
negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri.
5. Pengecualian membayar FLN tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas
Fiskal Luar Negeri (SK-BFLN) oleh Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN)
Direktorat Jenderal Pajak di bandara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pelajar atau mahasiswa kan tidak punya penghasilan, belum bisa bikin NPWP donk??
Terus bebas fiskal ga??
iya ne, saya juga mau nanya sama kaya punya Chelsie, gimana jawabannya ini?
thanks before..
Sy ingin bertanya orang tua sy berumur 61 th sudah tidak bekerja, tidak punya npwp, kalo mau keluar negeri harus bayar fiskal ? dan KK sendiri
thx
Setahu saya sih Rp.2.5 juta via Udara Rp.1,- juta via laut
Saya tinggal/kerja di luarnegri dan istri tinggal di Indonesia. Dokumen2 apakah yang diperlukan untuk bebas fiskal untuk istri yang akan mengunjungi saya? Trimakasih bu Jempol.
saya tinggal di USA, biaya fiskal Rp.2,5 jt tp kalau punya NPWP bebas fiskal…tp kalau asia bebas fiskal, kalau tidak salah ada sekitar lebih dr 30 negara bebas fiskal…..
masa c mbak, tp saya di kenakan biaya fiskal 2.5jt waktu saya berangkat ke brunei
saya mau melanjutkan kuliah di amerika tapi katanya harus menunjukan tabungan minimal 250 juta ya?? apa bisa kuliah disana tp tidak punya tabungan segitu??
sama aku juga mau bertanya hal senada dengan chelsie,, mhon jawabannya
sama, aku yg mao bertanya hal yg sama dengan chelsie juga,, tp koq gak da jawaban nya nehh?? plz info nya~ thx
Apabila manula usia diatas 60 thaun apakah perlu memiliki NPWP?
katanya ada peraturan baru mngenai bebas piskal tpi sbgi gantinya kalu kita bawa barang diatas harga $250 sisa dari harga barang tersebut harus dibayar ya? kalo ia,itu si bkn kringanan tapi ngerampok orang udah jls kita ngasih/nyumbang devisa buat negara di rampok juga.klo gtu sama aja dgn gayus tpi ni terang terangan.mksih tolong jwabannya yg bisa melegakan hati para TKI.
bagi-bagi pengalaman.
Saya adalah karyawan sebuah perusahaan minyak di LN, tiap bulan saya bepergian ke LN, dan begini ceritanya di Imigrasi tiap saya berangkat:
1. Check in di Airport.
2. Langsung masuk ke bagian Check Fiskal dan tunjukkan ID atau RP anda di LN
3. Biasanya langsung di approve dan langsung ke Imigrasi tuk Stempel
4. Kalau dia anjurkan untuk apply BF (bebas Fiskal) baiknya pergilah ke Counter BF di sebelah kanan kalo kita menuju Imigrasi di Soekarno Airport.
5. Apply BF (Bebas Fiskal) dengan memberi Foto Copy NPWP anda.
6. Anda Bebas Fiskal sekarang.
7. Kalo banyak tanya di Imigrasi dengan “Bancot-bancet” ala PNS Republik Indonesia baiknya selipkan uang pecahan 100 ribu dua lembar di passport anda,,,maka semuanya akan mulus dan aman.
“Selamat melakukan Perjalanan,,,,
8. Untuk Tahun 2011 saya akan melakukan perjalanan ke LN pada tanggal 18 January 2011, nanti saya bagi-bagi pengalaman dengan semuanya. Makasih…Bebas belum tentu tak bayar,……mereka adalah kucing kurap yang perlu di kasihani dengan lembaran RP 1000…..
Hallo ibu saya menharapkan informasi bagaimana menjalankan pembuatan KITAS , suami saya yg dia bekerja dari perusahaan diindonesia ,perusahaan itu saya bawahi sendiri dia bekerja diperusahaan itu , hanya dia tidak bekerja diindonesia ,KITAS itu keperluannya hanya bisa masuk keluar dari indonesia dan menetap ,terima kasih atas bantuannya [ beliau sudah dari th 2009 membayar pajak pribadie ] KITAS sudah dilaksanakan tapi harus dibuat ulang karena keterlambatan perpanjangan terima kasih atas bantuan wassalam
saya juga bingung,,saya mendaftar npwp tahun 2010,karna suami saya dr LN,saya bwat npwp agar bebas fiscal,,tp sayangnya pas saya berangkat dr bulan april 2011,minggu lalu dpt surat SPT,tapi sya tidak bisa untuk melapor spt saya karna masih brda d’luar,,,ap ada keringanan/cara yang bijak?makasih mohon jawabanya
selama saya mendaftar npwp satus dak bekerja sampai sekarang,,,cuma ingin jaga” di saat mo berpergian LN,sblum saya pnya npwp sllu bayar dengan cash,,tp banyak usul” dr prtugas fiskal,,agar bebas fiskal cr aj npwp,,, sempat saya berpikir karna saya tidak bekerja,,mana bisa byar piskal yg berjumlah 2,5 jt rp, setiap berpergian,,,karna usulan teman” yg sudah punya npwp karna mereka berpergian LN juga akhirnya dk ad pilihan q mendaftar,,tp anehnya q k’kntor pajak renon,,dk keterima untuk mndftar npwp karna tidak bekerja,, mereka menyuruh hrus punya surat dr tempat kerja,,saya bingung am petugas,,,saya sudah jelaskan dk bekerja mn bisa cr surat kerja,,, akhirnya smpat batal daftar karna tidak punya kerja,,,trus q tanya teman yg udah punya npwp,,dia bilang ada yg bantu buatnya,,so aku ikut seperti ia lakukan,,akhirnya q terdaftar,tp sangat disayangkan kenapa npwp tidak bisa di non aktifkan?coz contohnya say tidak bekerja dak sekarang piskal sudah bebas klo mau k’LN tanpa byr piscal,,,tp SPT saya tetap aj nihil,coz belum ad perubahan(blum bekerja) terima kasih
Dear semuanya,
sering saya keluar negeri n sllu bayar fiscal 1jt berat juga si,tp gmana uda aturannya.Tapi saya dengar dr teman katanya uang fiscal yg di byrkan bisa di kmbalikan,emang si cm brp persennya…..tp klo bner,kemana saya bisa tanyakan itu?
tks
berapa untuk biaya fiskal satu orang ke kualalumpur???
wassalam terimakasih
mau nanya nich,berapakah untuk bayar fiskal ke luar negeri / kualalumpur malaysia untuk satu orang dari solo?????
terimakasih
Untuk bekerja di LN (Arab Saudi), upahnya katanya skitar 1200 SR, stara 3jt. Y walau segitu pi masih bnyk yang mau……BUTUH.
Gara-gara Fiscal juga…
dengan Fiscal bebas katanya jd 2000-3500-5000 SR
Bgm caranya untuk mendapat Fiscal Bebas bagi orang pertama kali kerja di LN?
Makasih atas jawabanya
Untuk mahasiswa bebas fiskal dengan cara menunjukan student card
Ikut menyimak artikelnya Gun
Silahkan mampir2 juga ke Web saya.
Salam !
saya rakyat malaysia. saya hantar balik pembantu rumah saya ke indonesia untuk bercuti selama sebulan. dia sudah berkeja di malaysia selama 6 tahun. tiba-tiba saya dapat call dari indonesia bahawa jika pembantu rumah saya nak sambung kembali bekerja sebagai pembantu rumah, dia mesti bayar fiskal. soalan : bukankah tenaga kerja indonesia dikecualikan dari membayar fiskal.