Bebas Fiskal |NPWP Pribadi | Pajak Penghasilan (PPh)

Temans pecinta jalan-jalan, kalo ada rencana jalan-jalan ke luar negeri, coba informasi tentang tarif fiskal berikut ini harap diperhatikan, karena sangat mempengaruhi budget travel.

Ringkasan infonya sbb :
1. Tahun 2009, tarif fiskal luar negeri akan naik 200%.
* Untuk angkutan udara dari Rp 1 juta / orang menjadi Rp 3 juta / orang.
* untuk pemberangkatan laut (misalnya feri Batam-Singapore) tarifnya dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta,
* Untuk pemberangkatan melalui darat (misalnya bis dari Pontianak ke Serawak ) tarif fiskal meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu.
2. Bagi yang memiliki NPWP, bebas fiskal.
3. Kepemilikan NPWP minimal 1 bulan dari tanggal keberangkatan.
Jadi kalau mo berangkat 1 Januari 2009, minimal sudah punya NPWP 1 Desember 2008.

Nah sekarang silakan baca peraturan2 yang terkait dengan pajak penghasilan (PPh), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fiskal Luar Negeri sbb :



Kewajiban subjektif

Pasal 2 ayat 3 UU PPh:
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia

Pasal 2A ayat 1 UU PPh
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut
lahir, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan
berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya.

Kewajiban Objektif/Objek Pajak PPh
Pasal 4 ayat 1 UU PPh
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: dst

Kewajiban ber-NPWP

Pasal 2 ayat 1 UU KUP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 2 Ayat 3 PP 80/2007
Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan
tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan
harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Pasal 2 Ayat 3 PP 80/2007
Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembebasan Fiskal Luar Negeri

Pasal 25 ayat 8 UU PPh
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah. „³ Peraturan Pemerintah ini yang
belum diterbitkan yang isinya adalah prosedur dan tatacara
pembebasan Fiskal Luar Negeri.

Pembebasan Fiskal Luar Negeri untuk anak-anak

Butir 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ.41/1999 tanggal 27
Oktober 1999
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat
bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) adalah anak-anak yang
pada saat keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua belas)
tahun berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.

Prosedur pembebasan Fiskal Luar Negeri

Praktek untuk pembebasan fiskal luar negeri adalah dengan meminta
surat keterangan bebas fiskal luar negeri (SKBFLN) kepada Unit
Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau di Bandara.
Untuk anak-anak yang berusia 12 tahun atau kurang persyaratannya
cukup seperti yang dimuat pada Butir 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No.
SE-49/PJ.41/1999 tanggal 27 Oktober 1999.
Sedang untuk Suami/Istri ber-NPWP, Istri tidak ber NPWP dan anak-
anak usia diatas 12 tahun menunggu diterbitkanya Peraturan
Pemerintah seperti yang di amanatkan di Pasal 25 ayat 8 UU PPh.
Dan catatan tambahan, bahwa prosedur diatas dapat berubah seluruhnya
atau sebagian jika Peraturan Pemerintah seperti yang diamantkan
Pasal 25 ayat 8 UU PPh telah diterbitkan.

Silakan disimak dan dipersiapkan seperlunya agar budget travel gak jebol krn tiba2 harus menanggung / membayar fiskal luar negeri yg gede karena tidak / belum bikin NPWP.
Salam jalan-jalan !

Note : Per tanggal 1 Januari 2009, dengan diberlakukannya bebas fiskal untuk pemilik NPWP Pribadi maka ketentuan ini sudah mengalami perubahan. Silakan baca selengkapnya di Kebijakan Fiskal – NPWP – Bebas Fiskal 2009

Related Posts with Thumbnails

Tags: , , , , , , , ,

65 Responses to Bebas Fiskal |NPWP Pribadi | Pajak Penghasilan (PPh)

  1. Persiapan Keluar Negeri « ukhuwahislamiah.com on October 11, 2010 at 6:56 am

    [...] tidak kena fiskal, jika tidak bawa Anda harus bayar fiskal sekitar 2,5 jt di bandara.sayang! Baca disini tentang NPWP dan [...]

  2. sumadi on March 7, 2011 at 9:54 am

    mau nanya kepad ibu2/bpk2… bagaimana caranya imigrasi ke china dan syaratnya gimana terus kira2 solusi yang terbaik dan biaya nya kena berapa… begitu juga makn waktu berapa lama untuk menwujudkan menjadi warga negara lain…. thank”’s

  3. sumadi on March 7, 2011 at 9:55 am

    saya mau nanya kepada ibu2/bapak tentang syarat dan biaya untuk imigrasi keluar negeri(china)… dan memakan waktu kira2 berapa lama… thank”s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Artikel via Email

Isi E-mail, Klik Saya Mau:


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda