Bebas Fiskal |NPWP Pribadi | Pajak Penghasilan (PPh)

By Ibujempol

Temans pecinta jalan-jalan, kalo ada rencana jalan-jalan ke luar negeri, coba informasi tentang tarif fiskal berikut ini harap diperhatikan, karena sangat mempengaruhi budget travel.

Ringkasan infonya sbb :
1. Tahun 2009, tarif fiskal luar negeri akan naik 200%.
* Untuk angkutan udara dari Rp 1 juta / orang menjadi Rp 3 juta / orang.
* untuk pemberangkatan laut (misalnya feri Batam-Singapore) tarifnya dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta,
* Untuk pemberangkatan melalui darat (misalnya bis dari Pontianak ke Serawak ) tarif fiskal meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu.
2. Bagi yang memiliki NPWP, bebas fiskal.
3. Kepemilikan NPWP minimal 1 bulan dari tanggal keberangkatan.
Jadi kalau mo berangkat 1 Januari 2009, minimal sudah punya NPWP 1 Desember 2008.

Nah sekarang silakan baca peraturan2 yang terkait dengan pajak penghasilan (PPh), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fiskal Luar Negeri sbb :



Kewajiban subjektif

Pasal 2 ayat 3 UU PPh:
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia

Pasal 2A ayat 1 UU PPh
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut
lahir, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan
berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya.

Kewajiban Objektif/Objek Pajak PPh
Pasal 4 ayat 1 UU PPh
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: dst

Kewajiban ber-NPWP

Pasal 2 ayat 1 UU KUP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 2 Ayat 3 PP 80/2007
Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan
tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan
harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Pasal 2 Ayat 3 PP 80/2007
Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembebasan Fiskal Luar Negeri

Pasal 25 ayat 8 UU PPh
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah. „³ Peraturan Pemerintah ini yang
belum diterbitkan yang isinya adalah prosedur dan tatacara
pembebasan Fiskal Luar Negeri.

Pembebasan Fiskal Luar Negeri untuk anak-anak

Butir 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ.41/1999 tanggal 27
Oktober 1999
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat
bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) adalah anak-anak yang
pada saat keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua belas)
tahun berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.

Prosedur pembebasan Fiskal Luar Negeri

Praktek untuk pembebasan fiskal luar negeri adalah dengan meminta
surat keterangan bebas fiskal luar negeri (SKBFLN) kepada Unit
Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau di Bandara.
Untuk anak-anak yang berusia 12 tahun atau kurang persyaratannya
cukup seperti yang dimuat pada Butir 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No.
SE-49/PJ.41/1999 tanggal 27 Oktober 1999.
Sedang untuk Suami/Istri ber-NPWP, Istri tidak ber NPWP dan anak-
anak usia diatas 12 tahun menunggu diterbitkanya Peraturan
Pemerintah seperti yang di amanatkan di Pasal 25 ayat 8 UU PPh.
Dan catatan tambahan, bahwa prosedur diatas dapat berubah seluruhnya
atau sebagian jika Peraturan Pemerintah seperti yang diamantkan
Pasal 25 ayat 8 UU PPh telah diterbitkan.

Silakan disimak dan dipersiapkan seperlunya agar budget travel gak jebol krn tiba2 harus menanggung / membayar fiskal luar negeri yg gede karena tidak / belum bikin NPWP.
Salam jalan-jalan !

Note : Per tanggal 1 Januari 2009, dengan diberlakukannya bebas fiskal untuk pemilik NPWP Pribadi maka ketentuan ini sudah mengalami perubahan. Silakan baca selengkapnya di Kebijakan Fiskal – NPWP – Bebas Fiskal 2009

Related Posts with Thumbnails

Related posts

Tags: , , , , , , , ,

fiskal npwp (91)npwp pribadi (81)npwp fiskal (62)peraturan pemerintah tentang npwp (12)ketentuan fiskal luar negeri (10)ketentuan fiskal (10)kedudukan fiskal luar negeri (8)bebas fiskal npwp (7)peraturan npwp pribadi (4)tarif pajak orang pribadi luar negeri (4)syarat syarat bebas fiskal diatas umur 21 tahun (3)penduduk luar negeri bebas fiscal (3)Syarat ke luar negeri (3)pajak npwp Luar nagri (3)syarat pembuatan npwp pribadi (3)NPWP mahasiswa (3)Syarat bebas fiskal npwp (2)syarat buat ke luar negeri (2)biaya viskal tahun 2010 ke singapor (2)syarat imigrasi ke luar negeri (2)cara membuat npwp pribadi (2)pembuatan npwp (2)skripsi tentang npwp (2)fiskal luar negeri npwp (2)NPWP tahun 2010 (2)PAJAK FISCAL (2)pajak npwp pribadi (2)pajak orang pribadi laporan 2010 (2)npwp fiscal (2)kedudukan fisikal luar negeri (2)kartu npwp hilang (2)fiskal npwp istri (2)punya npwp tapi tdk ada penghasilan (2)syarat untuk bebas fiskal keluar negri (2)umur 20 tahun bebas fiskal (2)bebas fiscal npwp bandara suami istri (2)anak 3 tahun apakah pakai paspor jika ke luar negri? (2)bebas fiskal 2010 (2)undang-undang tentang NPWP gratis fiskal (2)alamat kantor pajak batam tempat pembuatan NPWP (2)usia maksimal pembuatan NPWP (2)undang - undang fiskal luar negri (1)peraturan pemerintah mengenai pph tahun 2010 (1)pp no bebas fiskal bagi yang punya npwp (1)undang undang keimigrasian terbaru viskal (1)undang undang NPWP pasal 2 ayat 1 tahun 200 (1)peraturan pajak mengenai tidak punya npwp (1)undang undang tentang pph npwp bebas fiskal ke luar negeri (1)peraturan npwp buat ke luar negeri (1)peraturan npwp (1)peraturan dirjen pajak tentang PPH 21 fiskal luar negeri (1)umur minimal bayar fiskal (1)umur fiskal npwp (1)peraturan tentang harus membuat NPWP pribadi (1)pontianak batam singapore fiskal (1)persyaratan untuk keluar negri (1)persyaratan surat ke luar negeri (1)persyaratan pembuatan npwp pegawai (1)persyaratan fiskal (1)persyaratan bebas fiskal untuk istri tidak satu kk (1)persyaratan bebas fiskal di bandara (1)umur berapa minimal buat npwp (1)perpres masalah fiskal pajak (1)perlakuan pajak atas penghasilan bunga bila yang menerima adalah wajib pajak luar negeri (1)Peraturan terbaru npwp pribadi (1)peraturan dirjen pajak mengenai bebas fiskal tanpa npwp tahun 2010 (1)peraturan bebas pajak bagi mahasiswa (1)Pajak travel luar negeri (1)pajak penghasilan pph 21 th 2010 (1)usia 60 tahun perlu npwp gak (1)pajak penghasilan pph 21 bagi yang tidak memiliki npwp (1)uu pajak npwp bebas fiskal (1)uu pajak npwp pribadi (1)pajak npwp fiskal (1)uu tentang NPWP (1)viskal singapore (1)pajak bagi yang punya suami atau istri dari luar negri (1)

40 Responses to “Bebas Fiskal |NPWP Pribadi | Pajak Penghasilan (PPh)”

  1. Bu Jempol…THANKS INFONYAAAAAA…..

    Budget tuh semakin ringan lagi kalau ada tempat menginap gratis di tempat tujuan soalnya hotel mahal hihihi….

    Iya yah tampak enak punya NPWP bebas fiskal jadinya…

    Ditunggu bu cerita berikutnyaaaaaa…..

    #146
  2. fat

    makin mahal ya fiskal, mending punya NPWP ah…
    makasih infonya bu…

    #149
  3. Oh kalo lewat darat kena Fiskal Luar Negeri juga ya ?

    #189
  4. Uniex

    Bu Jempol mmg jempolll…jd pengen kenal n belajar banyak,saya melihat sosok Bu Jempol sbg wanita yg “Mumpuni”…saluttt…Salam buat keluarga :)

    #199
  5. Dina

    Bu Jempol, bentuk fisik NPWP pribadi tsb seperti apa ya, apakah hanya selembar kertas biasa atau seperti kartu atm?

    #203
  6. @ Rora : Punya NPWP sbg IMers hrs dipikirkan jg, krn sekali punya NPWP kita hrs melaporkan penghasilan kita seumur hidup.
    Soal jalan2 ke France, beres ada tempat nginep gratis.

    @ Fat : mbak Penduduk Luar Negeri kan ? Bebas Fiskal tuh, walo gak punya NPWP. Baca aja tulisanku :
    http://www.ibujempol.com/kebijakan-fiskal-npwp-bebas-fiskal-2009

    @ Agus Win : Iya, lewat darat, lewat laut kena fiskal jg tapi biayanya lebih kecil.

    @ Uniex : Makasih, salam kenal. BTW, mumpuni itu apa, apa sama dgn aji mumpung atau, saya gak ngerti.

    @ Dina : Bentuknya kartu, ada logo dirjen Pajak, tulisan Direktorat Jenderal Pajak, terus No NPWP, Nama pemilik NPWP, alamat dan terakhir tanggal terdaftar.

    #207
  7. dewi

    kalau saya BARU berusia 21 tahun januari tahun ini, tp masih mahasiswa..
    boleh ga saya pake NPWP papa saya?
    thanks ats infonya.. :)

    #343
  8. meli

    Bu Jempol yang baik hati,

    bu saya belum punya NPWP. berumur 25thn, tapi ayah saya mempunyai NPWP dan Kartu Keluarga (KK) kami adalah atas nama ayah saya sebagai kepala keluarga, dan nama saya pun tercantum dalam KK sebagai anak dan tanggungan (krn saya belum menikah).

    pertanyaan saya, apakah saya bisa bebas fiskal tanpa mengurus npwp sendiri, melainkan menggunakan npwp ayah saya?

    dan haruskah saya membawa npwp asli beliau? atau cukup fotocopy KK dan fotocopy NPWP ayah saya?

    Terima kasih banyak sebelumnya..

    #345
  9. chairul

    Perlu di-informasikan juga bahwa NPWP karyawan (yg didapat dari tempat anda bekerja) katanya tidak bisa dipakai untuk mengurus fasilitas bebas fiskal, apa betul – jangan sampai kita terjebak lho …

    #371
  10. shirley

    Ibu jempol tanya dong…
    kalau saya mau ajak keponakan saya ke LN umur nya 12 tahun dan 10 tahun, itu bebas fiskal gak?….
    soalnya orang tua dari 2 anak tersebut tidak punya NPWP.
    mohon pencerahan nya
    Thx-shirley

    #466
  11. @ Dewi dan Meli : Boleh kok pake NPWP ayah, bawa copy NPWP + copy KK

    @ Shirley : anak2 bebas fiskal walau ortu gak punya NPWP asalkan usianya maksimal 12 thn

    #528
  12. Buk nama di paspor dan npwp berbeda gmana,dpaspor ad marga’a tpy dnpwp tidak ada,apa ad masalah nanti di imigrasi soal fiskal,cz sya mau berobat ke LN agustus nanti bu. .

    #546
  13. rudy

    saya punya ponakan yang kerja dan sudah mempunyai keluarga di luar negri, (status WNI) jadi blom punya NPWP, bagaimana cara kepengurusannya untuk memiliki Fiskal. terimakasih bu JEMPOL

    #583
  14. Pak Rudy, fiskal gak perlu dimiliki, cukup dibayar atau bebas kalo punya NPWP. Kalo gak punya NPWP bisa aja diurus di kantor imigrasi. Untuk WNI penduduk luar negeri gak perlu bayar fiskal.

    #588
  15. angela

    hai ibu jempol….
    bu sy mw ngmbil skripsi temanya tentang kebijakan FLN…
    bsa tlg dikasih pencerahan mengenai apa yg bs diteliti Bu???

    makasih y Bu…

    #595
  16. Jessica

    Ibu, saya seorang mahasiswa (22 tahun)yang masih belum memiliki pekerjaan tetap
    pada bulan desember ini saya memiliki rencana u/ ke singapore..

    Yang ingin saya tanyakan, apa seorang yg blm memiliki pekerjaan spt saya bs memiliki npwp, sehingga saya bisa dikenakan bebas viskal..? Apa penyebrangan via batam juga dikenakan viskal..? Apakah biaya viskal sama dengan 2,5 jt??

    Bagaimana jika ibu saya yang sudah berusia 60 tahun membuat npwp, apakah masih bisa?

    terimakasih ibu

    #759
    • Hai Jess,
      Secara teori, gak punya penghasilan berarti gak memenuhi syarat utk punya NPWP. Ibumu jg sptnya secara teori tdk memenuhi syarat utk memiliki NPWP. Tapi sy bukan pegawai pajak jg bukan pegawe imigrasi, jadi taunya teori doang, mungkin kalo ke kantor pajaknya bisa dapat alternatif lain.

      Kalo ke singapore via Batam biaya fiskalnya sebesar 1.5 juta rupiah.

      #768
  17. HERMANTO

    bu jempol yang jempolan saya mau bertanya…..apakah saat kita membuat laporan pendapatan dikantor pajak,bisa ga kita laporkan pendapatan kita tidak sesuai dengan apa yang kita dapatkan? ( biar lebih sedikit gtu bayar pajaknya,hehehehe )

    #772
  18. dianti

    dear Ibu Jempol,

    suami saya penduduk luar negri, tapi saya & anak2 tinggal di indonesia. selama ini suami saya (tdk punya NPWP) bebas fiskal karena ada alamat di LN, nah akhir bulan ini kami sekeluarga berencana ke LN, apakah saya bisa bebas fiskal juga tanpa punya NPWP?

    terima kasih bu

    #860
  19. anna

    met malam bu jempol,sy mau nanya.umur sy 24 thn dan msi berstatus mahasiswa jd blm punya npwp.rencananya bln dpn sy mau ke luar negeri.apakah sy msi bs mendapatkan bebas biaya fiskal bila menggunakan npwp papa sy?trs apakah hrs menunjukkan npwp asli papa sy? trs selain npwp,kartu keluarga fotokopi apakah perlu surat lain lg? spt fotokopi ktp ayah?fotokopi paspor sy?
    makasi bu ;)

    #922
  20. chrystie puspita

    Bu mau tanya saya punya npwp namun suami saya tidak punya karena tidak bekerja. Nah kalau kami satu kk suami harus bayar fiskal atau tidak ya?

    #940
  21. chrystie

    Bu jempol yg jempol banget mau tanya nih suami saya tidak punya npwp
    Karena tidak bekerja. Saya punya npwp kami berdua 1 KK, kalau keluar negeri
    Suami saya bisa bebas fiskal gak ya? Thanks

    #942
  22. Ratna

    bu jempol, salam kenal… setelah baca2 sepertinya untuk kasus saya, saya hanya perlu copy NPWP ibu dan KK ibu dimana nama nenek saya tercantum didalamnya sebagai tanggungan ibu.

    tapi buat lebih PD, saya nanya ke ibu lagi… :)
    begini bu, saya ingin memesan tiket buat adik dan nenek saya untuk mengunjungi saya di singapore minggu depan. kebetulan saya menetap di sing saat ini. Nah untuk kasus adik, umurnya 20 thn, jadi dia bebas fiskal.
    nah untuk nenek saya yang berumur 73 thn, tidak punya npwp, bagaimana supaya dia ga usah bayar fiskal?
    pls infonya yah bu, saya takut kalo nanti di bandara dipersulit dan alhasil harus bayar 3jt (lebih mahal dari tiketnya) :(

    Thanks yah bu…

    #984
  23. Diana

    Ibu Jempol, saya mau tanya. Besok lusa saya akan berangkat ke luar negeri, namun ternyata baru disadari bahwa kartu NPWP saya hilang. Namun saya masih menyimpan surat keterangan terdaftar dari KPP, apakah itu bisa dipakai untuk ditunjukkan ke loket fiskal bahwa saya memang mempunyai NPWP, hanya saja kartunya hilang?
    Terima kasih banyak.

    #996
  24. reynold

    Ibu Ratna, saya seorang mahasiswa 21 tahun, dan berencana berlibur ke Singapore minggu depan. Saya belum punya NPWP tapi Papa saya sebagai kepala keluarga dalam KK memiliki NPWP. Yang jadi masalah adalah kartu NPWP papa saya hilang tanpa ada arsip fotocopy. Pertanyaan saya :

    1. Bisa kah saya dapet free fiskal sedangkan saya berusia 21 tahun?
    2. Tanpa menunjukkan fotocopy NPWP papa saya bisa kah saya dapat free fiskal (dengan menyebutkan nomor pokok wajib pajak)?

    Terima kasih

    #1002
  25. Jawaban borongan ya buat Chrystie, Diana, Ratna dan Reynold

    Bu Chystie : Ibu dan suami bisa bebas fiskal dengan menggunakan NPWP ibu + copy KK

    Diana, Ratna, Reynold :
    Intinya jelas, bisa tunjukan copy NPWP + copy KK dimana yg berangkat dan yg punya NPWP tercantum di dlm KK yg sama, maka bebas fiskal, sebaliknya bila gak bisa memenuhi syarat tsb ya harus bayar fiskal.

    #1006
  26. Ratna

    thanks yah bu jempol atas jawabannya :)

    #1007
  27. Indri

    Dear Ibu Jempol,

    Sy seorang istri dengan pernikahan kedua suami saya yang seorang duda dengan anak… saya ingin menanyakan mengenai kewajiban lapor pajak untuk spt tahunan pribadi. pertanyaan saya sebagai berikut :
    1. Saat ini suami saya masih melaporkan spt pribadinya di tempat tinggalnya yang dulu yang nota bene lampiran keluarga yang harus di tanggung pajaknya masih nama mantan istri. apabila tahun ini dilaporkan, apakah bisa lampiran keluarga di ubah sesuai dengan nama istri yang sekarang, dan pelaporannya masih di tempat yang lama ataukah suami saya harus memindahkan npwpnya ke tempat yang baru???…bagaimana dengan laporan anak2 bawaan suami saya yang dua orang, dan saya dengan anak yang juga dua orang? yang sy ketahui lapran pajak hanya di batasi sampai dengan 3 anak saja.
    2. Apakah suami saya harus menutup npwp yang lama dan mengganti dengan npwp yang baru? bagaimana prosedurnya bu?
    3. Apabila saya mempunyai npwp sendiri, bagaimana laporannya? apakah anak2 saya untuk mengurangi pajak saya sendiri sebagai tanggungan? atau ikut laporan pajak suami?

    Mohon dapat di bantu jawabannya bu…trimakasih

    #1008
  28. bujempol saia maw tanya kalo NPWP ibusaya? bukan ayah karna ayah saya tidak ada NPWP, bisa bebas ga ke LN? saia 20 tahun

    kopi npwp sama kk aja yah? :D

    #1046
  29. Rika

    salam kenal ibu Jempol….. sy mau ty, apakah sy bisa menggunakan NPWP pribadi sy utk bebas fiskal? sementara sy tidak pernah membuat laporan SPT pribadi tiap tahunnya…. krn sy sekarang ini ibu rumah tangga sj. apa NPWP sy kadaluarsa atau bagaimana bu….. mohon penjelasannya trm ksh

    #1178
    • Bu Rika,
      Saran saya ibu berkonsultasi dengan petugas pajak. Tidak ada laporan SPT, bila ada pajak yg tertunda ibu bisa kena denda. Coba konsultasi dan tanyakan kelanjutan NPWP ibu sesuai dgn kondisi / status ibu sekarang

      #1180
  30. Lea

    hi ibu Jempol, saya mau tanya ttg kewajiban subyektif no 1 paling atas yang menyinggung ttgl 183 hari. artinya apa ya bu??

    terima kasih banyak atas infonya.

    rgds,

    #1196

Leave a Reply


Blog

Ibu Jempol on Facebook

Jangan Lewatkan

Tanaman Obat Keluarga #4 :Daun Salam

By Ibujempol

Tahukah anda, kegunaan daun salam selain sebagai penyedap masakan juga sebagai obat alami atau obat herbal ? Daun salam berkhasiat sebagai obat kencing... »

Copy Protected by Chetan's WP-CopyProtect.